Minggu, 30 Januari 2011

KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI

Sejak bergulirnya era reformasi di negeri ini, dunia pendidikan juga mengalami perubahan. Salah satu perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan kebijakan yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Sejalan dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menegaskan bahwa, pendidikan merupakan usaha sadar den terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 butir 1). Selain itu dalam pasal 4 ayat (4) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa paradigma pembiasaan yang harus dibangun adalah pemberian keteladanan, pembangunan kemauan dan pengembangan kreativitas dalam konteks kehidupan sosial kultural sekolah.
Selain itu dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dinyatakan bahwa, pengembangan diri merupakan salah satu komponen struktur kurikulum setiap satuan pendidikan, dimana disebutkan bahwa pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Dari penjelasan tentang pengembangan diri tersebut dimaknai bahwa ada dua kegiatan yang ada dalam komponen pengembangan diri, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan pelayanan konseling. Kegiatan ekstrakuriker dapat difasilitasi dan dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan lainnya dan kegiatan pelayanan konseling dilakukan oleh konselor (guru pembimbing) dan atau guru kelas yang diberi tugas mengelola kegiatan pelayanan konseling.
Kenyataan muncul di lapangan banyak pemahaman yang tidak tepat terhadap pelaksanaan pengembangan diri, oleh karena itu disusunlah Model Pengembangan Diri, untuk memberi contoh bagi konselor, guru atau tenaga kependidikan lainnya di sekolah dalam menyusun perencanaan program, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan pengembangan diri.

Tidak ada komentar: